dc.description.abstract |
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan
terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran
dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk
apapun dari kekerasan, dilakukan dengan alasan apapun, dianggap sebagai tindak
pidana atau bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu,
kekerasan yang dilakukan, sekecil apapun, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana
yang akan diproses secara hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengambil data sekunder
dengan cara mengolah informasi dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, serta
tertier.
Dari perspektif kriminologi, KDRT dirumuskan sebagai suatu kejahatan
yang merusak dan tindakan amoral yang menimbulkan ketidakstabilan dan
kegelisahan dalam suatu masyarakat tertentu. Hal ini karena kriminologi bertugas
untuk mencari dan menentukan penyebab dari kejahatan serta menemukan metode
pemberantasan yang efektif..
Dari hasil penelitian, dipahami bahwa tindakan KDRT merupakan kejahatan
yang sangat menakutkan bagi korban, bahkan dapat menimbulkan trauma yang
membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pulih. Dari 50 responden yang
diteliti, kasus KDRT banyak terjadi pada usia 15-20 tahun, dengan jumlah 38
kasus atau persentase sebesar 76%. Sedangkan di atas usia 20 tahun, terdapat 12
kasus dengan persentase 24%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kasus
KDRT terjadi pada usia pernikahan dini dibandingkan dengan usia pernikahan
dewasa. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa responden yang menikah
pada usia dini mengalami kasus KDRT lebih banyak dibandingkan dengan wanita
yang menikah di usia dewasa, dengan perbandingan 68,52% dan 31,48%. |
en_US |