Abstract:
Menggunakan e-commerce dalam melakukan transaksi bisnis akan
memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen. Tidak hanya sampai
disitu penjualan melalui media e-commerce juga akan menguntungkan bagi
konsumen untuk efisiensi ekonomi. Meski penyelenggaraan teknis e-commerce
tidak mengalami kendala, masih perlu diperhatikan apakah sistem hukum Indonesia
dapat mengatasi permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. Di negara- negara
maju (developed country), masalah e-commerce sudah sangat lazim dan sudah ada
perangkat pengaturan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun Undang-Undang tersebut tidak
mengatur mengenai persaingan usaha. Sedangkan dalam Undang-ndang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, belum terdapat pengaturan mengenai e-commerce. Oleh karena itu, e commerce sebagai media pelaku usaha untuk melakukan penjualan barang dan jasa
perlu diatur lebih lanjut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan e commerce di Indonesia, mencegah persaingan usaha tidak sehat dalam sistem
perdagangan secara elektronik e-commerce, KPPU dalam melakukan pengawasan
terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan e-commerce.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan sifat
deskriptif dan sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul
data studi dokumen dan analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian menyatakan Perkembangan E-commerce di Indonesia
diawali dengan dalam beberapa Peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Mencegah persaiangan usaha tidak
sehat dalam sistem perdagangan secara elektronik (E-commerce) dilakukan dengan
cara mengubah atau mengganti peraturan saat ini agar sesuai dengan keadaan.
Namun, ketika membentuk Undang-Undang Pasar Digital, pertimbangan
ekstrateritorial harus diperhitungkan. Komisi Persaingan Usaha Dalam Melakukan
Pengawasan Terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat Dalam Pelaksanaan E Commerce dilakukan dengan cara melakukan pengawasan, konsultasi, maupun
penyelidikan atas tindakan anti persaingan usaha, kemudian membuat peraturan peraturan yang tidak hanya berlaku internal namun juga pengaturan eksternal yang mengikat publik.