Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI YANG TIDAK MAMPU BAYAR KREDIT MENURUT HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, KARTINI AGUSTINI
dc.date.accessioned 2024-03-04T05:04:55Z
dc.date.available 2024-03-04T05:04:55Z
dc.date.issued 2024-01-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23545
dc.description.abstract Permodalan Nasional Madani yaitu BUMN milik pemerintah yang memiliki peran dalam memberikan solusi pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) berdasarkan dengan kemampuan kelayakan usaha dalam prinsip ekonomi dasar. PNM adalah program kerja yang memiliki tujuan dalam membimbing dan mensejahterakan masyarakat agar mencapai derajat kehidupan agar lebih baik. Pelayanan dalam pengelolaan pada Permodalan Nasional Madani lebih dikhususkan pada wanita pelaku usaha mikro dengan layanan berbasis kelompok atau tanggung renteng tanpa agunan dengan maksud mampu sebagai solusi adanya permasalahan terhadap akses pembiayaan untuk menjalankan usahanya, sehingga nasabah mengharapkan dapat mengembangkan maupun menjalankan usahanya dan pada akhirnya dapat mengubah perekonomian dalam rumah tangga. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif . Penelitian ini dimaksudkan agar peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, sifat Penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan hasil penelitian Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet di PNM Mekar BUMN dari hasil informasi yang didapat bahwa terdapat beberapa masyarakat mengalami keredit macet banyak masyarakat mengalami kendala pembayaran yang sudah di tentukan oleh pihak kreditur. Kendala tersebut yaitu charakter, capacity, capital, collalateral dan conditation, akibatnya pihak kreditur mengalami masalah dalam menyelesaikan kredit macet. Faktor penyebab timbulnya kredit bermasalah, yaitu pihak debitur adanya unsur kesengajaan untuk tidak membayar utang sehingga kredit mengalami masalah dan pihak kreditur tidak teliti dalam memberikan pinjaman shingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya atau salah dalam melakukan perhitungan. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI YANG TIDAK MAMPU BAYAR KREDIT MENURUT HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account