Research Repository

ANALISIS HUKUM PUDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPERHATIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author TRIAYUDHIA
dc.date.accessioned 2024-03-04T04:06:46Z
dc.date.available 2024-03-04T04:06:46Z
dc.date.issued 2023-12-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23543
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum pidana terhadap perusahaan yang tidak memperhatikan Keselamatan Kerja selain itu untuk meminimalisir kecelakaan kerja tersebut, harus adanya peran dari mandor yang tugasnya untuk mengetahui dan mengawasi karyawan mulai pagi sampai karyawan selesai melakukan aktifitas kerjanya, selain itu mandor harus mengarahkan pekerja karyawan melakukan pekerjaannya sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedur) yang telah ditentukan oleh perusahaan sehingga itu dapat membantu untuk meminimalis kecelakaan kerja yang terjadi. Seperti contoh kasus kecelakaan kerja pada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) anak Perusahaan PT Perkebunan Nusantara.II Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat telah memakan korban karyawan yang bekerja di stasiun rebusan, meledak pintu rebusan yang merebus tandan buah segar (TBS) sehingga jatuh koban bernama Muksin (44) karyawan tetap PT.Langkat Nusantara. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Kecelakaan kerja Memperhatikan pertimbangan yuridis dan non yuridis, sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap sebuah perusahaan yang lalai karena tidak mengelola dengan baik konsep keselamatan tenaga kerja hingga mengakibatkan kehilangan nyawa juga termasuk bagian dari tindak pidana korporasi. Pertanggungjawaban ini dianggap sebagai tanggungjawab mutlak, sehingga pengelola perusahaan dan badan hukum tersebut dapat dipidana. Untuk pengelola mendapatkan pidaan penjara, sedangkan pidana denda untuk korporasi atau perusahaan. Hambatan dalam masalah kecelakaan kerja adalah faktor Sumber Daya Manusia yang masih kurangnya Pendidikan dan Pelatihan (diklat) para pekerja, serta kurangnya kesadaran para pekerja untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja yang seharusnya digunakan. Kemudian Faktor Lingkungan, serta faktor Perusahaan yang belum menjalankan sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara baik dan benar. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.subject Kecelakaan Kerja en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PUDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPERHATIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account