Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum pidana terhadap
perusahaan yang tidak memperhatikan Keselamatan Kerja selain itu untuk
meminimalisir kecelakaan kerja tersebut, harus adanya peran dari mandor yang tugasnya
untuk mengetahui dan mengawasi karyawan mulai pagi sampai karyawan selesai
melakukan aktifitas kerjanya, selain itu mandor harus mengarahkan pekerja karyawan
melakukan pekerjaannya sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedur) yang telah
ditentukan oleh perusahaan sehingga itu dapat membantu untuk meminimalis kecelakaan
kerja yang terjadi. Seperti contoh kasus kecelakaan kerja pada PT Langkat Nusantara
Kepong (LNK) anak Perusahaan PT Perkebunan Nusantara.II Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang memiliki Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi Desa Gohor
Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat telah memakan korban karyawan yang
bekerja di stasiun rebusan, meledak pintu rebusan yang merebus tandan buah segar
(TBS) sehingga jatuh koban bernama Muksin (44) karyawan tetap PT.Langkat
Nusantara.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh
dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan
dan kesimpulan atas permasalahan.
Kecelakaan kerja Memperhatikan pertimbangan yuridis dan non yuridis,
sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap sebuah perusahaan yang lalai karena
tidak mengelola dengan baik konsep keselamatan tenaga kerja hingga mengakibatkan
kehilangan nyawa juga termasuk bagian dari tindak pidana korporasi.
Pertanggungjawaban ini dianggap sebagai tanggungjawab mutlak, sehingga pengelola
perusahaan dan badan hukum tersebut dapat dipidana. Untuk pengelola mendapatkan
pidaan penjara, sedangkan pidana denda untuk korporasi atau perusahaan. Hambatan
dalam masalah kecelakaan kerja adalah faktor Sumber Daya Manusia yang masih
kurangnya Pendidikan dan Pelatihan (diklat) para pekerja, serta kurangnya kesadaran
para pekerja untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja yang seharusnya
digunakan. Kemudian Faktor Lingkungan, serta faktor Perusahaan yang belum
menjalankan sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara baik dan
benar.