Abstract:
Upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, salah satunya yaitu di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak-hak anak, salah satunya
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Indonesia
telah memiliki unifikasi hukum tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang
berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak merumuskan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi dimulai dari tingkat
kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan yang dilaksanakan oleh masing-masing aparat pada tiap tiap lembaga tersebut yang telah ditunjuk untuk melaksanakan diversi.
Bagaimana pengaturan hukum mengenai penuntutan terhadap anak dan bagaimana
mekanisme pelaksanaan penuntutan terhadap anak serta apa saja hambatan yang dihadapi bagi Jaksa
dalam penuntutan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang
menjadi topik yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, karenanya penulis pengetengahkan judul
tesis ini yakni : “ Penerapan Hukum Acara Penuntutan Terhadap Anak Berhadapan Dengan
Hukum Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang ”
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen dengan dilengkapi oleh studi
lapangan (empiris) yang bertujuan untuk menjabarkan mengenai penerapan hukum acara penuntutan
dan pengadilan anak di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Maka dapat disimpulkan: bahwa proses
peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa
yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak adalah kesuluruhan proses penyelesaian
perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana. Ketentuan sanksi terhadap anak telah sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan
terhadap anak apabila tidak ada upaya terahkir lagi, dan dilakukan terpisah dari penjara dewasa.
Kedua, Upaya perlindungan anak dilaksanakan dengan memberlakukan pemidanaan restoratif
(restorative justice) dan diversi (diversion) jika memenuhi persyaratan dari Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.