Abstract:
Salah satu jenis tindak pidana yang dikenal dalam KUHP ialah jenis tindak
pidana ringan, hal ini berlaku dan diakui oleh sistem peradilan pidana di
Indonesia. Khusus terhadap kasus tindak pidana ringan, berdasarkan sistem
peradilan pidana Indonesia yang sekarang diperbolehkan untuk diselesaikan
dengan cara keadilan restoratif. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini berlaku
pada tiap tingkatan pemeriksaan oleh penegak hukum, termasuk khususnya pada
tingkat Kepolisian. Akan tetapi pada dasarnya keadilan restoratif ini bukanlah hal
yang baru di Indonesia, karena sebelumnya penyelesaian masalah termasuk tindak
pidana di Indonesia dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat atau
secara adat. Perlu ditelaah lebih lanjut konsep penyelesaian secara adat dan secara
keadilan restoratif terhadap tindak pidana ringan. Salah satu daerah adat yang
daridulu telah menerapkan konsep penyelesaian secara adat terhadap tindak
pidana ringan ini ialah ada pada Hukum Adat Minangkabau. Untuk itu perlu
adanya kajian tentang pendekatan keadilan restorasi khusunya terhadap tindak
pidana yang diterapkan baik oleh pihak kepolisian maupun masyarakat adat
Minangkabau yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Pariaman.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, mengetahui dan memahamai tentang
model pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan
yang dilakukan oleh penyidik di Polres Kabupaten Pariaman, tata cara masyarakat
menyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan hukum pidana adat Minangkabau,
dan mengetahui perspektif pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan
tindak pidana ringan yang sesuai dengan hukum pidana adat Minangkabau.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang didukung dari
data lapangan berupa wawancara dengan pihak Kepolisian Resor Kabupaten
Pariaman serta para tetua adat Minangkabau (Ninik Mamak) di wilayah Pariaman.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa model pendekatan keadilan
restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik di
Polres Kabupaten Pariaman harus memenuhi syarat formiil dan materiil terlebih
dahulu diantaranya dalam bentuk adanya pernyataan dari kedua belah pihak dan
pemenuhan hak-hak korban. Penanganan secara keadilan restoratif juga sesuai
dengan PerKap Nomor 8 Tahun 2021. Khusus untuk wilayah hukum Padang
Pariaman polisi melibatkan penghulu (ninik mamak), alim ulama, dan cerdik
pandai dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Selanjutnya tata cara masyarakat
menyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan hukum pidana adat Minangkabau
menggunakan landasan hukum syarak dan hukum adat, kemudian landasan
penyelesaiannya menggunnakan konsep raso jo pareso serta proses yang
digunakan merujuk pada sistem pendekatan, kekerabatan dan kekeluargaan. Pada
i
akhirnya diketahui perspektif pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan
tindak pidana ringan yang sesuai dengan hukum pidana adat Minangkabau dapat
tercipta apabila ada ketegasan dari norma hukum bahwasannya dalam
penyelesaian khusus terhadap tindak pidana ringan diwajibkan terlebih dahulu
diselesaikan melalui lembaga KAN, jadi sifatnya bukanlah himbauan atau saran
melainkan kewajiban. Jika belum ada penyelesaian melalui hukum adat
Minangkabau, maka tindak pidana itu tidak bisa diproses lebih lanjut melalui
proses peradilan pidana. Hal ini sesuai dengan konsep yang ada pada hukum adat
Minangkabau yaitu Tungku Tigo Sajarangan, yang penyelesaian persoalan wajib
melibatkan penghulu (ninik mamak), alim ulama, dan cerdik pandai