Research Repository

SIFAT PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK

Show simple item record

dc.contributor.author MHD HUSNI, MUBARAQ
dc.date.accessioned 2024-01-27T02:12:06Z
dc.date.available 2024-01-27T02:12:06Z
dc.date.issued 2023-12-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23513
dc.description.abstract Terkait pemberian otoritas pada mekanisme penyelesaian internal Partai politik dianggap masih setengah hati karena pada satu sisi rumusan Pasal 32 yang menyebutkan penyelesaian sengketa kepengurusan Partai bersifat final dan mengikat di internal. Namun pada Pasal 33 ayat (1) justru menarik kembali otoritas tersebut karena keputusan Mahkamah Partai dapat digugat ke Pengadilan jika penyelesaian tidak tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan mahkamah partai politik dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, kemudian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik, serta untuk mengetahui akibat hukum putusan mahkamah partai politik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa keberadaan mahkamah partai partai di Indonesia dalam penyelesaian sengketa internal partai politik diakui dalam Pasal 32 UU Partai Politik yang kemudian turut diperkuat dalam perkembangan yurisprudensi hakim serta dipertegas kewenangannya melalui SEMA Nomor 04 Tahun 2003. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 32 UU Partai Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 tersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi perselisihan internal partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada mahkamah partai politik atau sebutan lain di setiap partai politik. Kekuatan mengikat putusan yang dihasilkan oleh mahkamah partai politik dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik dapat dilihat dari sifat putusan mahkamah partai politik yang bersifat final dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik, akan tetapi turut juga diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan putusannya yang bersifat pertama dan terakhir dan hanya dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 33 UUPartai Politik dan juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Agung RI. en_US
dc.subject Mahkamah Partai Politik en_US
dc.subject Perselisihan Internal en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.title SIFAT PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account