Abstract:
Terkait pemberian otoritas pada mekanisme penyelesaian internal Partai
politik dianggap masih setengah hati karena pada satu sisi rumusan Pasal 32 yang
menyebutkan penyelesaian sengketa kepengurusan Partai bersifat final dan
mengikat di internal. Namun pada Pasal 33 ayat (1) justru menarik kembali
otoritas tersebut karena keputusan Mahkamah Partai dapat digugat ke Pengadilan
jika penyelesaian tidak tercapai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan mahkamah
partai politik dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik menurut
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, kemudian untuk mengetahui mekanisme
penyelesaian perselisihan internal partai politik, serta untuk mengetahui akibat
hukum putusan mahkamah partai politik. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha
mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa
memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini
menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa keberadaan mahkamah
partai partai di Indonesia dalam penyelesaian sengketa internal partai politik
diakui dalam Pasal 32 UU Partai Politik yang kemudian turut diperkuat dalam
perkembangan yurisprudensi hakim serta dipertegas kewenangannya melalui
SEMA Nomor 04 Tahun 2003. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal
partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 32 UU Partai Politik. Berdasarkan
ketentuan Pasal 32 tersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi
perselisihan internal partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART)
penyelesaiannya diserahkan kepada mahkamah partai politik atau sebutan lain di
setiap partai politik. Kekuatan mengikat putusan yang dihasilkan oleh mahkamah
partai politik dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik dapat dilihat
dari sifat putusan mahkamah partai politik yang bersifat final dan mengikat
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik, akan tetapi turut juga
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan putusannya yang bersifat pertama
dan terakhir dan hanya dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
berdasarkan ketentuan Pasal 33 UUPartai Politik dan juga diperkuat dalam
putusan Mahkamah Agung RI.