Abstract:
Hubungan antara pekerja dan pengusaha yang secara tertulis dituangkan dalam
perjanjian kerja tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya salah satu atau kedua
belah pihak melalaikan kewajibannya dan atau tidak memenuhi haknya. Dengan
tidak dipenuhinya hak atau kewajiban tersebut, dapat menimbulkan perselisihan
hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Perselisihan sewajarnya bisa
diselesaikan sendiri antara masing-masing pihak secara musyawarah mufakat.
Tetapi seringkali dengan jalan tersebut tidak ditemui kata sepakat, sehingga
masalah perselisihan diselesaikan melalui mediator untuk menyelesaikan
perselisihan yang terjadi.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis empiris. Data
yang diperoleh dari data primer menggunakan alat pengumpul data berupa
wawancara, melalui penelusuran kepustakaan, data dari hasil penelitian tersebut
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses mediasi dalam
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Mediator dapat memanggil saksi
atau saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang mediasi yang
berlangsung. Tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka dibuatlah perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator
kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini
adalah Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak-pihak mengadakan
Perjanjian Bersama dan jika gagal mencapai kesepakatan melalui mediasi, meditor
mengeluarkan anjuran tertulis yang dapat diterima atau pun ditolak oleh para pihak.
Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perseliishan Hubungan Industrial Melalui
Mediasi adalah dalam menjalankan perannya dalam menjembatani kepentingan
para pihak yang berbeda tersebut, seorang mediator harus memilki kemampuan kemampuan yang baik, misalnya mampu membangun komunikasi yang baik
dengan para pihak yang berselisih, juga mampu mengendalikan komunikasi para
pihak, agar proses mediasi dapat berjalan dengan lancer, selain itu mediator juga
harus menguasi mekanise mediasi dan materi perundang-undangan. Kendala
Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi adalah Sulit
mendatangkan pengusaha untuk hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan
oleh mediator.