dc.description.abstract |
Hak cipta dan media sosial saat sekarang ini merupakan dua hal yang di
dalamnya saling berkaitan, yang mana dalam media sosial selalu terdapat ciptaan atau
hasil karya seseorang yang ialah buah pikir dan olah rasa dari seseorang. Orang yang
menciptakan suatu ciptaan disebut juga pencipta, seorang pencipta yang kreatif di masa
kini, dapat menampilkan karyakarya ciptaanya dengan membagikan, menayangkan, dan
memperlihatkan kepada khalayak publik salah satunya di posting dalam media sosial.
Oleh karena itu tidak jarang persoalan penggunaan hak cipta tanpa izin di dalam media
sosial seperti instagram menjadi permasalahan yang berujung pada gugatan di pengadilan.
Salah satu persoalan hak cipta akibat pengunggahan desain busana di instagram tertuang
dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.
Untuk itu perlu ada kajian lebih lanjut terutama mengenai pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh
pelaku atau tergugat dalam perkara tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum hak cipta desain
busana di Instagram, pertanggungjawaban hukum pihak yang mengunggah desain busana
secara daring di Instagram tanpa izin pemilik hak cipta dan untuk mengetahui analisis
hukum atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Penelitian ini dilakukan dengan
cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum
Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum hak cipta desain
busana di Instagram yakni diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17 dan Pasal 40 ayat (1)
huruf f jo Pasal 58 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, serta ketentuan Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban hukum pihak yang mengunggah desain
busana secara daring di Instagram tanpa izin pemilik hak cipta yakni dapat dibebankan
ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang kepada pemegang hak cipta atau
pencipta dan juga akun instagram bersangkutan dapat diblokir dan konten yang
melanggar hak cipta tersebut dapat ditutup. Selanjutnya analisis hukum atas pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus HKI/2020/PN Niaga Mks, pada dasarnya secara hukum putusan tersebut sudah tepat dari
sisi pernyataan pelanggaran kepada Tergugat, namun terdapat pertimbangan yang kurang
yakni dari sisi ganti kerugian oleh Tergugat sebagai pelanggar hak cipta kepada pencipta
atau pemegang hak cipta, seharusnya jika memang terbukti tergugat telah melanggar hak
cipta harus disertai juga pembebanan ganti kerugian kepada pelaku karena perbuatannya
termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1 angka 25, Pasal 96 dan Pasal 99 Undang Undang Hak Cipta, serta Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
en_US |