Abstract:
Permasalahan atas pembebanan biaya tambahan tanpa ijin tidak akan
sampai kepada pihak aplikasi jika tidak ada suatu laporan pelanggaran oleh pihak
penumpang jasa layanan transportasi online. Bentuk pertanggung jawaban antara
pelaku usaha baik mitra dan konsumen di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata,
dimana unsur kesalahan, kesengajaan dan kelalaian, seorang baru dapat
dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang
telah dilakukan. Kesalahan atau kesengajaan disini terkait judul skripsi adalah
driver dengan sengaja atau secara diam-diam menambahkan beban biaya melalui
penambahan biaya tambahan pada aplikasi pada saat akhir transaksi.Selain adanya
unsur kesalahan, adanya ikatan perjanjian melalui kode etik, mitra pengemudi
memenuhi unsur wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagai berikut : “Pe
nggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap
Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan.” Hal ini dapat dikaitkan dengan
pertanggungjawaban pihak penumpang.
Jenis dan pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
disebut juga penelitian doctrinal, dimana hukum di konsepkan sebagai apa yang
tertuliskan diperaturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan
tertentu atau hukum tertulis.
Hasil yang disimpulkan adalah Bentuk Tanggung Jawab Atau Sanksi
Dengan Ganti Rugi Melalui Adapun Tanggung Jawab Atau Sanksi Yang
Diberikan adalah Suspend Atau di Non Aktifkan Sebagai Mitra Pengemudi Atau
diberhentikan Selama 5 hari dan yang paling berat di keluarkan sebagai mitra.
Langkah upaya penetapan ganti kerugian yang dilakukan Sheza sebagai
konsumen adalah melaporkan kejadian yang di alami dengan memberikan
keterangan dan bukti yang valid kepada layanan operator Maxim