Abstract:
Aspek hukum dalam kehidupan ekonomi dan bisnis mendapatkan
perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Karena sektor ekonomi dan bisnis
merupakan pondasi pembangunan nasional. Seperti yang dibuktikan oleh para
pelaku usaha yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan
menciptakan berbagai jenis perusahaan, salah satunya adalah perusahaan kosmetik
dan kecantikan. Sehingga pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan
hukum bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Indonesia, agar terhindar dari
oknum-oknum yang melakukan praktek monopoli dan persiangan usaha tidak
sehat.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui pengaturan hukum terhadap
merek terdaftar pada pokoknya pada produk kosmetik, (2) Mengetahui akibat
hukum terhadap merek terdaftar yang sama dengan tujuan persaingan usaha yang
digunakan pada produk kosmetik, dan (3) Mengetahui perspektif hukum terhadap
merek terdaftar yang sama pada pokonya yang digunakan pada produk kosmetik
dalam undang-undang merek. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu
pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi
kepustakaan (library research) dan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum yang
diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap merek terdaftar yang sama pada
pokoknya dengan mengesahkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek. Undang–Undang tersebut disahkan sebagai kontrol sosial, sebagai
landasan aturan hukum, dan memberikan perlindungan hukum atas merek bagi
pelaku usaha kecil maupun besar, (2) Akibat hukum yang ditimbulkan bagi para
pelaku usaha yang meniru merek usaha milik orang lain yang sudah terdaftar
terlebih dahulu, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan pidana
yang berlaku di dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Dan Indikasi Geografis, serta (3) Kasus mengenai merek terdaftar yang sama pada
pokoknya pada produk kosmetik dapat dilihat dari sengketa perebutan merek
antara pihak MS Glow yang menilai bahwa PS Glow diduga mendaftarkan
mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek yang
sudah ada demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan tidak
sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen