Research Repository

ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan)

Show simple item record

dc.contributor.author OKTAVIO, RAMADHAN
dc.date.accessioned 2023-11-29T04:02:10Z
dc.date.available 2023-11-29T04:02:10Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23402
dc.description.abstract Keberadaan Pasar Modal dalam sistem hukum Indonesia, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam (Insider Trading). Pasar Modal selalu diawasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan kegiatan Pasar Modal dan dalam menangani suatu tindak pidana Pasar Modal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasar Modal Oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui kendala dalam penyidikan tindak pidana Pasar Modal, dan untuk mengetahui tindakan hukum Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pasar modal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dan pendekatan penelitian melalui data primer dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penyidikan tindak pidana Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu langkah yang efektif untuk menekan terjadinya tidak pidana Pasar Modal, karena pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi dan sekaligus menjadi Penyidik dengan berkoordinasi dengan Kepolisian, PPNS, Pegawai Negeri Sipil tertentu dan juga Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pasar modal. Namun, pada hakekatnya Penyidik OJK masih juga belum dapat memberikan pengaruh besar untuk menekan angka tindak pidana pasar modal, karena tindak pidana pasar modal sangat sulit untuk dibuktikan salah satunya pada tindak kejahatan Insider Trading en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Pasar Modal en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account