Abstract:
Keberadaan Pasar Modal dalam sistem hukum Indonesia, salah satunya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal telah
menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti
penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam (Insider Trading).
Pasar Modal selalu diawasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
menjalankan kegiatan Pasar Modal dan dalam menangani suatu tindak pidana
Pasar Modal.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Penyidikan
Tindak Pidana Pasar Modal Oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui
kendala dalam penyidikan tindak pidana Pasar Modal, dan untuk mengetahui
tindakan hukum Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pasar modal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis (yuridis empiris) dan pendekatan penelitian melalui data
primer dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penyidikan tindak pidana
Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu langkah
yang efektif untuk menekan terjadinya tidak pidana Pasar Modal, karena pada
dasarnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi dan
sekaligus menjadi Penyidik dengan berkoordinasi dengan Kepolisian, PPNS,
Pegawai Negeri Sipil tertentu dan juga Kejaksaan untuk melakukan
penegakan hukum tindak pidana pasar modal. Namun, pada hakekatnya
Penyidik OJK masih juga belum dapat memberikan pengaruh besar untuk
menekan angka tindak pidana pasar modal, karena tindak pidana pasar modal
sangat sulit untuk dibuktikan salah satunya pada tindak kejahatan Insider
Trading