Research Repository

ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HIBAH KEPADA AHLI WARIS YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN (Studi Putusan Nomor 2684/Pdt.G/2018/PA.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author KHAIRINA, LUTHFIAH
dc.date.accessioned 2023-11-29T03:52:44Z
dc.date.available 2023-11-29T03:52:44Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23400
dc.description.abstract Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika si pewaris telah meninggal dunia. Walaupun waktu pemberiannya berbeda namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan yang akan diterimanya. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pemberian hibah dan korelasinya dengan kewarisan, bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris atas hibah oleh pewaris yang diperhitungkan sebagai warisan dan bagaimana analisis hukum dalam Putusan Nomor 2684/Pdt.G/2018/PA.Mdn terkait pembagian hibah kepada ahli waris yang diperhitungkan sebagai warisan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum pemberian hibah dan korelasinya dengan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah terjadi karena adanya transformasi Hukum Adat ke dalam Hukum Islam (Pasal 211) Kompilasi Hukum Islam. Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Dalam kitab Undang undang Hukum Perdata, hubungan antara hibah dan waris telah ada sejak dibuatnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam itu sendiri. Hal ini demi kepentingan bagi semua masyarakat Indonesia. Perlindungan hukum terhadap ahli waris atas hibah oleh pewaris yang diperhitungkan sebagai warisan selama tidak ada ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diterima oleh salah seorang ahli waris, maka harta yang belum dibagikan itu dapat dibagi di antara semua ahli waris menurut bagiannya. Akan tetapi, jika sebagian ahli waris mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris, maka hibah tersebut dapat dianggap sebagai warisan, dengan memperhatikan bagian hibah yang seharusnya diterima, jika hibah yang diterima masih kurang dari bagian warisan anak sebagai sipenerima hibah dari orang tuanya, maka hanya tinggal menambah kekurangannya dan jika pemberian hibah melebihi bagian warisan, maka kelebihan dari pemberian hibah tersebut dapat ditarik kembali dan dialihkan kepada ahli waris yang berkurang dari bagian yang seharusnya diterima. Menurut penulis bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap bagian mutlak ahli waris (legitimaris), hal tersebut dapat diketahui berdasarkan amar putusan yang menyatakan bahwa penggugat dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Nazaruddin Panjaitan, hal ini menjadi bukti bahwa tergugat dan penggugat merupakan ahli waris yang sah dari pewaris en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pembagian Hibah en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.subject Warisan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HIBAH KEPADA AHLI WARIS YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN (Studi Putusan Nomor 2684/Pdt.G/2018/PA.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account