Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS PERJANJIAN PEMINJAMAN TENAGA KERJA (UITZENDVERHOUDING) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PRINSIPAL DAN VENDOR (Studi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author WINARKO, BAGUS
dc.date.accessioned 2023-11-29T03:43:29Z
dc.date.available 2023-11-29T03:43:29Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23396
dc.description.abstract Persoalan pelaksanaan perjanjian peminjaman tenaga kerja (uitzendverhouding) antara perusahaan pemberi kerja (principal) dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor) sangatlah kompleks dikarenakan dalam pelaksanaan perjanjian itu bukan hanya melibatkan kedua belah pihak, namun juga melibatkan pihak lain dalam hal ini pekerja. Sering sekali sekali dalam pelaksanaannya yang menjadi korban dalam perjanjian ini ialah pihak pekerja, yang dalam pemenuhan hak-haknya terabaikan khususnya oleh pihak penyedia tenaga kerja. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut khususnya berkaitan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam perjanjian uitzendverhouding tersebut serta pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada perusahaan vendor apabila mengabaikan hak-hak pekerja maupun hak-hak perusahaan principal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum dari perjanjian uitzendverhouding dalam hukum keperdataan di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang didasari perjanjian uitzendverhouding dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum perusahaan vendor ketika melakukan perjanjian uitzendverhouding kepada pekerja dan perusahaan prinsipal. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan studi dokumen (library research), analisis data dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum dari perjanjian uitzendverhouding dalam hukum keperdataan di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1601b KUH Perdata, Pasal 64 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Diketahui perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang didasari perjanjian uitzendverhouding yakni perlindungan preventif dari sisi regulasi adanya keharusan perjanjian dibuat secara tertulis dan adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah. Perlindungan secara persuasif adanya lembaga Bipartit dan Triparti untuk menyelesaikan secara damai. Dan upaya persuasif dengan pengajuan gugatan ke Pengadila. Terakhir dipahami pertanggungjawaban hukum perusahaan vendor ketika melakukan perjanjian uitzendverhouding kepada pekerja dan perusahaan principal wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti upah, cuti, keselamat kerja, dan jaminan sosial, jika tidak perusahaan akan dibebankan denda, pembayaran hak dan ganti rugi kepada pekerja. Terhadap perusahaan pemberi kerja dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada perusahaan penyedia dan memintakan penggantian biaya atau pembayaran ganti kerugian en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Uitzendverhouding en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS PERJANJIAN PEMINJAMAN TENAGA KERJA (UITZENDVERHOUDING) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PRINSIPAL DAN VENDOR (Studi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account