Abstract:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan
yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan
sterilisasi adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang di
atur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Namun demikian, ada tantangan dalam penegakan hukumnya karena
dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan
untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan
seksual pasca diundangkannya UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU
TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk
menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi
korban kekerasan seksual secara sistemik. Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal
dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perspektif hukum hak
asasi manusia dalam memandang kegiatan sterilisasi paksa yang dilakukan terhadap
perempuan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptul approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang
berfokus pada pengkajian berbagai pengaturan hukum serta bahan hukum sekunder
dan tersier yang berkaitan dengan pelaksanaan sterilisasi paksa terhadap perempuan
serta perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan sterilisasi paksa. Berdasarkan
studi yang telah dilaksanakan, penulis mengetahui bahwa sterilisasi paksa terhadap
perempuan melanggar hak asasi mereka sebagaimana yang telah ditentukan dalam
berbagai instrumen hukum hak asasi manusia yang berlaku.
Dalam hasil penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan
penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pasca diundangkannya
UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU TPKS merupakan pelengkap
instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS
memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik.
Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi
tindak pidana kekerasan seksual.