Research Repository

TANGGUNG JAWAB TERHADAP EMERGENCY CONTACT ATAS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

Show simple item record

dc.contributor.author P, SYARMANDA YASMINE
dc.date.accessioned 2023-11-29T02:55:15Z
dc.date.available 2023-11-29T02:55:15Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23368
dc.description.abstract Financial technology (Fintech) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Salah satu yang banyak diminati warga Indonesia ialah peer-to-peer lending atau pinjaman online ialah sarana peminjaman uang yang disediakan oleh penyedia layanan keuangan dengan menggunakan sistem secara online. Namun, dalam proses pengajuan pinjaman online kerap beberapa aplikasi penyelenggara pinjaman online meminta nomor kontak darurat (Emergency Contact) sebagai salah satu persyaratan bagi peminjam yang ingin mengajukan peminjaman tersebut. Akan tetapi persyaratan tersebut menimbulkan kekhawatiran, disebabkan kerap kali terjadi pihak peminjam mencantumkan emergency contact secara pihak tanpa melakukan persetujuan terlebih dahulu kepada pihak pemilik nomor tersebut. Oleh karenanya perlu adanya penelitian untuk melihat lebih luas mengenai pencantuman emergency contact secara sepihak pada pinjaman online, termasuk akibat hukum yang dapat timbul. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan jenis penelitian yang menganalisis data-data dan dokumen yang di dapat. Pendekatan dalam penelitian ini ialah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebab penulis dalam penelitian ini meneliti Undang-Undang, khususnya Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum dan mekanisme pinjam meminjam online harus memenuhi ketentuan pada Pasal 1340 KUHP. Kemudian pihak peminjam online diharapkan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengikuti syarat pada perjanjian pinjam meminjam uang melalui platform jasa keuangan pinjaman online. Beserta diharapkan lebih mengedepankan unsur kemanusiaan dalam membuat persyaratan pinjaman online beserta mengkonfirmasi terlebih dahulu persetujuan dari pihak pemilik nomor yang dicantumkan (emergency contact). Apabila pihak emergency contact merasa terganggu dan dirugikan, maka ia berhak menguggat kedua pihak secara perdata. Untuk sanksinya sendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya dalam POJK 77/2016 yang menjelaskan mengenai sanksi administrative terhadap pelanggaran kewajiban berupa peringatan tertulis, denda (kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu), pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. en_US
dc.subject Fintech, Pinjam Meminjam, Online en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB TERHADAP EMERGENCY CONTACT ATAS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account