Research Repository

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS JAMINAN INFORMASI KEHALALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PENGGUNAAN APLIKASI GO-FOOD

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHONI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-11-29T02:47:25Z
dc.date.available 2023-11-29T02:47:25Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23362
dc.description.abstract Di dalam agama Islam diwajibkan untuk semua umat muslim selalu mengkonsumsi makanan yang halal, karena makanan yang masuk ke dalam tubuh akan mendarah daging dan menjadi sumber energi yang sangat penting terhadap tubuh. Namun saat ini banyak sekali makanan maupun minuman yang terkadang tidak jelas informasi kehalalannya, bahkan juga ada makanan yang berlabel halal tetapi bahan baku, atau pengolahan yang digunakan sangat berbahaya dikonsumsi. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan dan minuman menurut UU Perlindungan Konsumen, bagaimana perlindungan hukum sebagai konsumen atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food dan bagaimana upaya konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan dan minuman menurut UU Perlindungan Konsumen pada kenyataannya UUPK hanya mengatur terkait dengan pelaku usaha yang dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Sedangkan, terkait dengan keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perlindungan hukum sebagai konsumen atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food melalui peraturan tertulis di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu terdapat dalam UUPK khususnya dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c. Upaya konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food terikat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini meminta tanggungjawab keperdataan pelaku usaha, khususnya produsen untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kelalaian produk yang dikonsumsi masyarakat (Pasal 19); ganti rugi yang dimaksud adalah pengembalian uang atau penggantian produk dalam kurun waktu 7 hari setelah jual beli. en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen, Informasi Kehalalan, Go-Food en_US
dc.title PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS JAMINAN INFORMASI KEHALALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PENGGUNAAN APLIKASI GO-FOOD en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account