Abstract:
Di dalam agama Islam diwajibkan untuk semua umat muslim selalu
mengkonsumsi makanan yang halal, karena makanan yang masuk ke dalam tubuh
akan mendarah daging dan menjadi sumber energi yang sangat penting terhadap
tubuh. Namun saat ini banyak sekali makanan maupun minuman yang terkadang
tidak jelas informasi kehalalannya, bahkan juga ada makanan yang berlabel halal
tetapi bahan baku, atau pengolahan yang digunakan sangat berbahaya dikonsumsi.
Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap kewajiban pelaku
usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan dan minuman
menurut UU Perlindungan Konsumen, bagaimana perlindungan hukum sebagai
konsumen atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam
penggunaan aplikasi go-food dan bagaimana upaya konsumen dalam menuntut
ganti kerugian atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman
dalam penggunaan aplikasi go-food.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum terhadap
kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan
dan minuman menurut UU Perlindungan Konsumen pada kenyataannya UUPK
hanya mengatur terkait dengan pelaku usaha yang dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan
dalam label. Sedangkan, terkait dengan keharusan adanya keterangan halal dalam
suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Perlindungan hukum sebagai konsumen atas jaminan
informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi
go-food melalui peraturan tertulis di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu terdapat dalam UUPK khususnya dalam
Pasal 4 huruf a dan huruf c. Upaya konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas
jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan
aplikasi go-food terikat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. UU ini meminta tanggungjawab keperdataan pelaku
usaha, khususnya produsen untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kelalaian produk yang dikonsumsi masyarakat (Pasal 19); ganti rugi yang
dimaksud adalah pengembalian uang atau penggantian produk dalam kurun waktu
7 hari setelah jual beli.