Research Repository

TINJAUAN HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP PUTUSAN AKHIR TANPA ADA PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (Analisis Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh)

Show simple item record

dc.contributor.author NAIPOSPOS, LUTFIAH MUDRIKA
dc.date.accessioned 2023-11-29T01:44:23Z
dc.date.available 2023-11-29T01:44:23Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23339
dc.description.abstract Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme hukum acara perdata dalam mengadili sengketa keperdataan, bagaimana kedudukan eksepsi sebagai pertimbangan Hakim dalam meyelesaikan sengketa keperdataan, serta bagaimana tinjauan hukum acara perdata terhadap putusan akhir tanpa ada pemeriksaan pokok perkara (Analisis Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh). Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme hukum acara perdata dalam mengadili sengketa keperdataan dimana diaksanakan dengan pemeriksaan perkara (Pengajuan gugatan, Penetapan hari sidang dan pemanggilan), Persidangan pertama (gugatan gugur, verstek, perdamaian atau Pembacaan gugatan), Jawaban tergugat (Mengakui, Membantah, atau Referte Eksepsi, Rekonvensi, Repliek dan dupliek, Intervensi, Pembuktian, Kesimpulan, Putusan Hakim Kedudukan eksepsi sebagai pertimbangan Hakim dalam meyelesaikan sengketa keperdataan dimana eksepsi dalam praktiknya tidak hanya menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun bisa juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaaan pokok perkara dilanjutkan. Itu Artinya bisa juga menyangkut materill atau pokok perkara, ini biasanya disebut dengan materiill. Eksepsi Materil itu diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materill). Tinjauan hukum acara perdata terhadap putusan akhir tanpa ada pemeriksaan pokok perkara dalam Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh merupakan suatu hal yang keliru untuk gugatannya ditolak, apalagi perihal penolakan karena kurang pihaknya dalam gugatan tersebut. Oleh karena itu putusan yang dijatuhkan tanpa pemeriksaan pokok perkara merupakan hal yang keliru, sebagaimana kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan surat gugatan yang nyata-nyata mengandung cacat formilnya suatu gugatan yang tidak boleh dipertimbangkan dalam pokok perkara tetapi diakhiri dengan mengabulkan eksepsi obcuur libel sehingga pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara tidak memiliki dasar yang jelas. en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Pokok Perkara, Putusan. en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP PUTUSAN AKHIR TANPA ADA PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (Analisis Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account