Abstract:
Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 HIR, Pasal 189
RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya
melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.
Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme hukum acara perdata dalam
mengadili sengketa keperdataan, bagaimana kedudukan eksepsi sebagai
pertimbangan Hakim dalam meyelesaikan sengketa keperdataan, serta bagaimana
tinjauan hukum acara perdata terhadap putusan akhir tanpa ada pemeriksaan
pokok perkara (Analisis Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh).
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme hukum acara
perdata dalam mengadili sengketa keperdataan dimana diaksanakan dengan
pemeriksaan perkara (Pengajuan gugatan, Penetapan hari sidang dan
pemanggilan), Persidangan pertama (gugatan gugur, verstek, perdamaian atau
Pembacaan gugatan), Jawaban tergugat (Mengakui, Membantah, atau Referte
Eksepsi, Rekonvensi, Repliek dan dupliek, Intervensi, Pembuktian, Kesimpulan,
Putusan Hakim Kedudukan eksepsi sebagai pertimbangan Hakim dalam
meyelesaikan sengketa keperdataan dimana eksepsi dalam praktiknya tidak hanya
menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun bisa juga menyangkut
pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaaan pokok perkara
dilanjutkan. Itu Artinya bisa juga menyangkut materill atau pokok perkara, ini
biasanya disebut dengan materiill. Eksepsi Materil itu diajukan dengan tujuan
agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan
pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata
(hukum materill). Tinjauan hukum acara perdata terhadap putusan akhir tanpa ada
pemeriksaan pokok perkara dalam Putusan No. 446/Pdt.G/2021/PA.Srh
merupakan suatu hal yang keliru untuk gugatannya ditolak, apalagi perihal
penolakan karena kurang pihaknya dalam gugatan tersebut. Oleh karena itu
putusan yang dijatuhkan tanpa pemeriksaan pokok perkara merupakan hal yang
keliru, sebagaimana kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan surat gugatan
yang nyata-nyata mengandung cacat formilnya suatu gugatan yang tidak boleh
dipertimbangkan dalam pokok perkara tetapi diakhiri dengan mengabulkan
eksepsi obcuur libel sehingga pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung
penyelesaian materi pokok perkara tidak memiliki dasar yang jelas.