Abstract:
Saat ini banyak berkembang berbagai macam jenis usaha yang berguna untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang setiap hari sibuk dengan pekerjaan diluar
rumah. Diantara jenis usaha tersebut yaitu usaha jasa laundry. Usaha ini sangat
banyak diminati oleh para pebisnis karna prospeknya sangat menguntukan, apalagi
jika usaha jasa laundry tersebut didirikan di sekitar daerah yang banyak di tinggali
oleh para mahasisawa, karyawan, dan lain sebagainya yang sebagian besar
menginginkan segala sesuatu yang praktis karna terkadang mereka tidak memiliki
cukup waktu luang untuk mencuci pakain mereka. Tidak sedikit pelaku usaha
laundry menggunakan syarat dan ketentuan baku (klausula baku) untuk
mempercepat proses kesepakatan dalam perjanjian yang isinya sudah terlebih
dahulu ditentukan oleh pelaku usaha tanpa adanya negosiasi dengan pihak
konsumen sebagai pengguna jasa laundry. Materi klausula baku bukanlah hasil
suatu kesepakatan melainkan hasil pemaksaan kepada pihak lain untuk menerima
atau tidak menerima sama sekali sehingga dapat menimbulkan suatu kondisi yang
tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sendiri, ketentuan mengenai
pencantuman klausula baku diatur pada BAB V tentang pencantuman klausula baku
yang terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 18.
Jenis dan pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat
penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum perdata dan data sekunder.
Data yang diperoleh baik melalui hukun perdata dan data sekunder, dianalisis
dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa klausula
baku yang tercantum pada nota laundry tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Hal itu terbukti dengan masih dicantumkannya pengalihan atau
penghapusan tannggung jawab pelaku usaha (klausula eksonerasi). Hal ini tentu
bertentangan dengan pasal 18 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen.