Abstract:
Mengingat kelemahan posisi pembeli secara umum dibandingkan dengan
posisi pelaku usaha yang relatif lebih kuat, maka perdebatan perlindungan
konsumen tampaknya selalu relevan dan selalu penting untuk dikaji guna
menjawab permasalahan yang kerap muncul di masyarakat. Permasalahan dari
penelitian ini adalah tentang etika penjual pada aplikasi TikTok Shop yang berupa
video singkat. Ini menggunakan diskon besar-besaran dan potongan harga,
pengiriman gratis dan sebagainya, tetapi tidak terbatas pada TikTok Shop, tetapi
pelaku usaha menyalahgunakan akun penjualan mereka untuk memposting produk
yang tidak sesuai dengan gambar atau produk yang tersedia di platform TikTok
Shop.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode empiris, yaitu
penelitian hukum, dimana informasi diperoleh dari informasi dasar atau informasi
yang diterima langsung dari masyarakat. yang dapat dijawab melalui wawancara
dengan menggunakan metode ini, masalah didiskusikan.
Hasil yang dapat disimpulkan adalah jual beli di toko TikTok menurut pasal 4
UU Perlindungan Konsumen UU No 8 Tahun 1999, hak kesempatan mendapat
perlindungan hukum, hak menerima pengaduan, hak membayar perlindungan
perusahaan konsumen. kompensasi berdasarkan Pasal 7 (f) dan (g) dan Pasal 19,
yang mengatur tentang tanggung jawab perseroan. Bentuk perlindungan
konsumen ini dilaksanakan dengan menjamin hak-hak konsumen, tanggung jawab
kepada pelaku usaha dan menetapkan sanksi apabila pelaku usaha melanggar hak hak konsumen, untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen.
Kewajiban pengusaha atas penyerahan barang yang bertentangan dengan perintah
yang ditentukan dalam pasal 19 UUPK adalah pengembalian barang atau jasa
yang jenis atau nilainya sama.