Abstract:
Kawasan laut Indonesia pada Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut
yang memiiki potensi kekayaan terbesar bagi Indonesia. Berdasarkan pentingnya
potensi sumber kekayaan yang potensial di laut tersebut, pemerintah telah
mengeluarkan berbagai macam produk hukum dalam menegakkan, melindungi dan
menegakkan hukum di perairan Indonesia khususnya di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEEI). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum
terhadap tidakan eksploitasi sumber daya perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
negara Indonesia dalam persoektif hukum Internasional maupun hukum nasional.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitan hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan penelitian hukum Yuridis Normatif. Adapun sifat penelitian
yang digukanan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian
yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu
maksud untuk mengambi kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelitian, dampak kegiatan eksploitasi yang berlebihan yang
terjadi di Indonesia disebabkan beberapa faktor seperti terdapatnya celah pada aturan
(hukum) yang ada sehingga memberikan peluang bagi pelakunya untuk memasuki
wilayah perairan Indonesia. adapun contoh kasus yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia yaitu kasus kapal KM BD 95599 TS. Indonesia selain menganut
hukum nasional juga mengadopsi hukum internasional yang diratifikasi menjadi
hukum nasional. Peraturan Perundang-undangan ini harus sesuai dengan ketentuan
konvensi dan dapat meliputi, antara lain seperti pemberian izin kepada nelayan, kapal
penangkap ikan dan peralatannya, termasuk pembayaran bea dan pungutan bentuk lain
yang dalam hal negara pantai yang berkemang dapat berupa kompensasi yang layak
dibidiang industri perikanan. Adapun faktor penghambat penegakan tersebut berasal
dari negara Indonesia sendiri dan juga berasal dari pengaruh asing. Dalam menangangi
permasalahan mengenai faktor penghambat penegakan hukum ini, ada beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Upaya tersebut terdiri dari upaya
umum dan upaya khusus.