Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ATAS BERHENTINYA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN (Studi Pada Bank BNI KC Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author FAUZAN, ARIF
dc.date.accessioned 2023-11-29T00:46:12Z
dc.date.available 2023-11-29T00:46:12Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23318
dc.description.abstract Pembangunan merupakan peran penting dalam suatu negara, pembangunan menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan suatu bangsa. Oleh karena itu pembangunan pada dasarnya tidak hanya pembangunan fisik saja melainkan untuk pertumbuhan kemajuan suatu negara. Adanya sarana dan prasarana fisik atau dikenal sebagai infrastruktur menjadi suatu bagian dalam usaha pemenuhan kesejahterahan. Tujuan pembangunan biasanya mencakup beberapa hal pokok seperti Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, Meningkatkan kesempatan kerja, Meningkatkan pemerataan pembangunan antar daerah. Pembiayaan konstruksi biasa sumber pembiayaan ini biasa nya mendanai pembiayaan kontruksi yang bermodal besar, pinjaman tersebut diberikan kepada beberapa pihak bank, dalam pengembalian pinjaman tersebut pun diperoleh dari hasil penghasilan proyek tersebut, dan tidak ada jaminan pihak ketiga Metode penelitian yang digunakan dengan jenis hukum secara yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan hukum berdasarkan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan, bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara menggabungkan bahan-bahan hukum yang menggunakan data sekunder dengan data primer. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk pembiayaan terhadap konstruksi merupakan bentuk pembiayaan dari berbagai sumber keuangan yang diperlukan untuk mendirikan dan mulai bekerjanya suatu proyek yang bermodal besar, sistem perbankan di Indonesia mulai diperkenalkan dengan sistem perbankan yang menerapkan berbagai akad (pembayaran) yaitu : termin dan progres. Akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan atas berhentinya konstruksi pembangunan terdiri atas: pelaksanaan kontrak ganti rugi, pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi, pembatalan kontrak timbal balik tanpa ganti rugi dan pembatalan kontrak dengan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan atas berhentinya konstruksi pembangunan ialah dengan pelaksanaan eksekusi yang didasari atas perjanjian jaminan fidusia sebagaimana dijelaskan tidak perlu mengikuti mekanisme dan prosedur seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. sepanjang pelaksanaan eksekusinya dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang jaminan fidusia Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 serta tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang terikat, termasuk diantaranya POJK 035/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Perusahaan Pembiayaan, Berhentinya Pembangunan. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ATAS BERHENTINYA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN (Studi Pada Bank BNI KC Medan) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account