Abstract:
Pembangunan merupakan peran penting dalam suatu negara, pembangunan
menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan suatu bangsa.
Oleh karena itu pembangunan pada dasarnya tidak hanya pembangunan fisik saja
melainkan untuk pertumbuhan kemajuan suatu negara. Adanya sarana dan
prasarana fisik atau dikenal sebagai infrastruktur menjadi suatu bagian dalam usaha
pemenuhan kesejahterahan. Tujuan pembangunan biasanya mencakup beberapa hal
pokok seperti Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan pemerataan
pendapatan masyarakat, Meningkatkan kesempatan kerja, Meningkatkan
pemerataan pembangunan antar daerah. Pembiayaan konstruksi biasa sumber
pembiayaan ini biasa nya mendanai pembiayaan kontruksi yang bermodal besar,
pinjaman tersebut diberikan kepada beberapa pihak bank, dalam pengembalian
pinjaman tersebut pun diperoleh dari hasil penghasilan proyek tersebut, dan tidak
ada jaminan pihak ketiga
Metode penelitian yang digunakan dengan jenis hukum secara yuridis
sosiologis dengan menggunakan pendekatan hukum berdasarkan kaidah hukum dan
peraturan perundang-undangan, bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan
dengan cara menggabungkan bahan-bahan hukum yang menggunakan data
sekunder dengan data primer.
Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk
pembiayaan terhadap konstruksi merupakan bentuk pembiayaan dari berbagai
sumber keuangan yang diperlukan untuk mendirikan dan mulai bekerjanya suatu
proyek yang bermodal besar, sistem perbankan di Indonesia mulai diperkenalkan
dengan sistem perbankan yang menerapkan berbagai akad (pembayaran) yaitu :
termin dan progres. Akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan atas
berhentinya konstruksi pembangunan terdiri atas: pelaksanaan kontrak ganti rugi,
pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi, pembatalan kontrak timbal balik tanpa ganti
rugi dan pembatalan kontrak dengan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap
perusahaan pembiayaan atas berhentinya konstruksi pembangunan ialah dengan
pelaksanaan eksekusi yang didasari atas perjanjian jaminan fidusia sebagaimana
dijelaskan tidak perlu mengikuti mekanisme dan prosedur seperti putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. sepanjang pelaksanaan eksekusinya
dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang jaminan fidusia Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 31 serta tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang terikat,
termasuk diantaranya POJK 035/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.