Abstract:
ABSTRAK
Hutan merupakan suatu pondasi alam dalam menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti udara, air dan sebagainya. Selain sebagai sumber daya alam, hutan juga merupakan faktor ekonomi dilihat dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun, bersamaan dengan itu pula sebagai dampak negative atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, pada akhirnya menyisakan banyak persoalan, diantaranya tingkat kerusakan hutan yang sangat mengkhawatirkan. Sedemikian besarnya faedah hutan bagi manusia, sehingga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan liar, kebakaran hutan dan lain sebagainya akan menimbulkan dampak yang kurang baik dalam tatanan hidup masyarakat.
Begitu juga di Indonesia, permasalahan kerusakan hutan yang dampaknya tidak hanya saja dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan tersebut tetapi juga meliputi aspek lepas batas negara, sehingga merugikan masyarakat negara lain, demikian juga halnya kebakaran hutan di Indonesia memberikan akibat terjadinya pencemaran udara di beberapa negara di kawasan asrean, antara lain adalah Malaysia. Namun disebabkan kebakaran hutan tidak hanya meliputi satu negara saja, tetapi sudah meluas ke beberapa negara asean lainnya, maka pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan tersebut dilakukan melalui bentuk kerjasama sesama anggota asean.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis empiris dengan dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan kepala dinas kehutanan provinsi sumatera utara di dukung dengan data skunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.