Abstract:
Kasus investasi Ilegal kembali merebak viral di media sosial Twitter.
Banyak masyarakat tertipu oleh bujuk rayu perusahaan investasi Illegal. Bahkan,
jumlah nasabah investasi Illegal tersebut sangat besar dengan nilai kerugian
mencapai ratusan miliar. Investasi Illegal ini seringkali menduplikasi website
entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik
entitas yang memiliki izin. Kebanyakan konsumen tergoda oleh profit yang
menggiurkan dalam perangkap investasi Illegal. Penelitian ini untuk mengetahui
apa bentuk bentuk investasi Illegal secara Online di Indonesia, perlindungan
hukum terhadap nasabah akibat investasi Ilegal Online, serta upaya hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melindungi nasabah akibat investasi Ilegal secara
Online.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
didukung menggunakan data Hukum Islam, data primer dan data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan dengan
melakukan wawancara kepada narasuber terkait. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Investasi ilegal online di
Indonesia, seperti skema Ponzi, penipuan forex, cryptocurrency ilegal, dan
investasi online tanpa izin, memerlukan kewaspadaan. Perlindungan hukum bagi
nasabah melibatkan peningkatan pemahaman terhadap jenis investasi yang sah
dan ilegal, verifikasi lembaga investasi, pengumpulan bukti transaksi, pelaporan
penipuan, konsultasi ahli hukum, dan tindakan hukum kolektif. OJK berperan
dalam regulasi ketat, peringatan publik, edukasi masyarakat, pemantauan
lembaga, penegakan hukum, kerjasama penegak hukum, serta pemantauan
teknologi finansial guna mencegah kerugian finansial akibat investasi ilegal dan
memelihara integritas pasar keuangan.