Abstract:
Perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan perdagangan
elektronik, khususnya dalam sistem pembayaran dan alat bayar. Transaksi
awalnya dilakukan secara langsung ditempat antara penjual dengan pembeli,
Sekarang dapat dilakukan melalui media internet. Sejalan dengan perkembangan,
alat pembayaran dengan non tunai mengalami perkembangan menjadi virtual.
Mata uang virtual menjadi fenomena dimasyarakat sejak munculnya mata uang
kripto (cryptocurrency) pertama kali yaitu Bitcoin. Tujuan dari penelitian ini
adalah 1) Untuk mengetauhi kepastian hukum terhadap investor dalam transaksi
aset kripto melalui perdagangan berjangka komoditi. 2) Untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi aset kripto
melalui perdagangan berjangka komoditi. 3) Untuk mengetahui upaya hukum
dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi aset
kripto melalui perdagangan berjangka komoditi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data
yang telah ditelaah meliputi studi dokumen, analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor
dalam transaksi aset kripto melalui perdagangan berjangka komditi masih belum
jelas dasar hukumnya. Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan aset
kripto belum dapat dikatakan sah. Implikasi yuridis transaksi cryptocurrency
dalam transaksi bisnis adalah Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan
pengawasan serta kontrol secara maksimal terhadap penggunaan kripto di
Indonesia, yang mana pengawasan dan kontrol tersebut dapat dilakukan secara
maksimal apabila pemerintah memberikan pengakuan terhadap status mata uang
virtual di Indonesia, sehingga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan
bisnis dapat terlaksana, dan meminimalisir penyalahgunaan aset kripto karena
tidak adanya kejelasan pengaturan mengenai transaksi menggunakan aset kripto di
Indonesia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan
menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran disebabkan tidak adanya
regulasi yang jelas serta pengakuan terhadap penggunaan mata uang virtualdi
Indonesia menyebabkan para pengguna mata uang virtual di Indonesia tidak
mendapatkan perlindungan hukum terkait kepemilikan dan/atau penggunaan
Bitcoin, sehingga segala resiko terhadap kepemilikan