Research Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH GARAPAN DI DESA TUMPATAN NIBUNG, KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Lbp)

Show simple item record

dc.contributor.author ANDIRAWINOTO, FANNY
dc.date.accessioned 2023-11-28T04:18:06Z
dc.date.available 2023-11-28T04:18:06Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23274
dc.description.abstract Tanah garapan merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pihak lain yang dilakukan penguasaan dan pengusahaan diatasnya berdasarkan surat keputusan (bukan pemberian hak atas tanah), surat izin atau surat lainnya. Tanah garapan bukan merupakan status hak atas tanah yang mengakibatkan tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA. Tanah garapan juga tidak diatur secara jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanah garapan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan hukum lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya. Hasil penelitian ini secara yuridis surat keterangan tanah garapan telah memiliki kekuatan hukum tetap namun, Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tinjauan Hukum en_US
dc.subject Tanah Garapan en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH GARAPAN DI DESA TUMPATAN NIBUNG, KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Lbp) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account