Abstract:
Tanah garapan merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pihak lain yang
dilakukan penguasaan dan pengusahaan diatasnya berdasarkan surat keputusan
(bukan pemberian hak atas tanah), surat izin atau surat lainnya. Tanah garapan
bukan merupakan status hak atas tanah yang mengakibatkan tidak diatur secara
jelas didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar
Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA. Tanah garapan juga tidak diatur
secara jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanah garapan
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun
2003 adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak
yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau
tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan
cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan
dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan hukum
lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya.
Hasil penelitian ini secara yuridis surat keterangan tanah garapan telah
memiliki kekuatan hukum tetap namun, Tanah garapan yang belum dilekati dengan
sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang
dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara,
bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah
ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah. Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak
atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah
tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan
menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah.