Research Repository

KAJIAN HUKUM KREDIT MACET DALAM KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO YANG DIAKIBATKAN ADANYA PANDEMIC COVID 19

Show simple item record

dc.contributor.author PANE, PUTRI NADILLAH ULVA SITORUS
dc.date.accessioned 2023-11-28T04:15:35Z
dc.date.available 2023-11-28T04:15:35Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23273
dc.description.abstract Dalam rangka untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemic, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan POJK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai acuan dalam penanganan masalah perekonomian akibat dari pandemic ini termasuk membantu mengatasi persoalan kredit macet pada UMKM. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro yang ditetapkan oleh Bank, bagaimana akibat hukum kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19, serta bagaimana penyelesaian kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro yang ditetapkan oleh Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai landasan hukum. Namun, undang-undang tersebut tidak membahas secara terperinci tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembahasan lebih lanjut tentang undang undang tersebut diatur dalam peraturan pemerintah. Akibat hukum kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19 adalah lelang agunan bagi debitur yang ditetapkan agunannya oleh bank. Namun pada saat ini beberapa pihak bank lebih persuasif kepada nasabahnya, sehingga tidak sampai terjadi proses sita agunan ataupun lelang. Pihak bank telah menetapkan berbagai rencana restrukturisasi untuk memfasilitasi debitur yang terdampak akibat virus corona, antara lain penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda atau penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling). Penyelesaian kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19 dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Seperti dalam salah satu perkara putusan Nomor: 18/Pdt.G.S/2021/PN Dum, dimana Hakim dalam diktum putusannya menyatakan dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang dinikmati Tergugat, Penggugat dapat melelang agunan dan/atau harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kredit Macet en_US
dc.subject Kredit Usaha Rakyat Mikro en_US
dc.title KAJIAN HUKUM KREDIT MACET DALAM KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO YANG DIAKIBATKAN ADANYA PANDEMIC COVID 19 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account