Abstract:
Dalam rangka untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemic,
pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan POJK
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
sebagai acuan dalam penanganan masalah perekonomian akibat dari pandemic ini
termasuk membantu mengatasi persoalan kredit macet pada UMKM. Penelitian
ini untuk mengetahui ketentuan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro yang
ditetapkan oleh Bank, bagaimana akibat hukum kredit macet dalam Kredit Usaha
Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19, serta bagaimana penyelesaian
kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid
19.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan pemberian Kredit
Usaha Rakyat Mikro yang ditetapkan oleh Bank diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai
landasan hukum. Namun, undang-undang tersebut tidak membahas secara
terperinci tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembahasan lebih
lanjut tentang undang undang tersebut diatur dalam peraturan pemerintah. Akibat
hukum kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya
Covid 19 adalah lelang agunan bagi debitur yang ditetapkan agunannya oleh bank.
Namun pada saat ini beberapa pihak bank lebih persuasif kepada nasabahnya,
sehingga tidak sampai terjadi proses sita agunan ataupun lelang. Pihak bank telah
menetapkan berbagai rencana restrukturisasi untuk memfasilitasi debitur yang
terdampak akibat virus corona, antara lain penyesuaian suku bunga pinjaman,
pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda atau penalti, serta perpanjangan
jangka waktu pinjaman (rescheduling). Penyelesaian kredit macet dalam Kredit
Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19 dapat ditempuh dengan
dua cara atau strategi, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Seperti
dalam salah satu perkara putusan Nomor: 18/Pdt.G.S/2021/PN Dum, dimana
Hakim dalam diktum putusannya menyatakan dalam rangka melunasi seluruh
hutang/fasilitas kredit yang dinikmati Tergugat, Penggugat dapat melelang agunan
dan/atau harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dengan
perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai