Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14/Pdt.G.S/2021/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, ALVI SAHRI
dc.date.accessioned 2023-11-28T04:13:03Z
dc.date.available 2023-11-28T04:13:03Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23272
dc.description.abstract Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian hukum normatif (Legal Research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas ii perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14/Pdt.G.S/2021/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account