Abstract:
Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan.
Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan
populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses
perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan
pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat
dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi
wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai
faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian
hukum normatif (Legal Research).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akibat hukum terhadap debitur yang
wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi
objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan
Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara
penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu
pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara
menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara
litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan
melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF.
Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai
dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur
harus bertanggung jawab atas ii perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan
semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak
berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya
diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan
keuntungan bagi kedua belah pihak.