Abstract:
Tanah dan bangunan merupakan bagian dari hidup yang tidak bisa terlepas
dalam diri seseorang, setiap orang yang telah memiliki hak milik atas tanah dan
bangunan secara sah tidak dapat diambil alih atau dikuasai oleh orang lain tanpa
suatu perikatan atau perjanjian dengan pemilik yang sah, setiap orang yang
menggunakan tanah dan bangunan tersebut tanpa izin pemilik maka perbuatan
tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Kerugian yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum dapat dipisah menjadi dua klasifikasi yaitu kerugian
materil yang merupakan kerugian nyata dan kerugian immateril atau kerugian yang
akan timbul dikemudian hari.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian
hukum normatif (Legal Research).
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dalam kasus perbuatan
Melawan Hukum atas Menempat tanah dan bangunan hak orang lain (Studi Kasus
Putusan No. 340/PDT.G/2015/PN.MDN) dapat disimpulkan bahwa pertimbangan
hukum hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang telah
dilakukan oleh para tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
dimana para tergugat menguasai tanah dan bangunan milik orang lain tanpa izin
atau perikatan/ perjanjian dengan pihak pemilik yang sah, maka dari itu cukup
beralasan untuk menghukum para tergugat dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya karena setiap orang yang menggunakan atau menguasai tanah dan
bangunan milik orang lain dengan cara perbuatan melawan hukum yang telah
menimbulkan kerugian terhadap pemilik yang sah, pelaku harus mengganti
kerugian dalam mempertanngunjawabkan perbuatannya.