Abstract:
Persoalan utama pengambilalihan data pribadi, sehingga perlu dilakukan
penelitian mengenai informasi berupa data pribadi yang digunakan sebagai acuan
dalam penggunaan aplikasi berbasis internet. Privasi data pribadi penting karena
menyangkut harga diri dan kebebasan berekspresi seseorang. Perlunya pengaturan
perlindungan data pribadi dalam undang-undang menjadi sangat penting,
mengingat banyaknya penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai
peruntukannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang undangan (law in books), dan jenis penelitian ini menganalisis data dan dokumen
yang diperoleh. Pendekatan dalam penelitian ini didasarkan pada Peraturan
Perundang-Undangan karena dalam penelitian ini penulis mengkaji Undang Undang khususnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sifat penelitian ini
menekankan pada penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
hanya menggambarkan keadaan objek atau kejadian tanpa maksud untuk menarik
kesimpulan yang valid. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum
pengambilalihan data informasi dari perangkat nasabah sejatinya telah diatur
melalui aturan Perundang-Undangan, Pengaturan mengenai data pribadi saat ini
telah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga untuk
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan data pribadi diperlukan
pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam suatu Undang-Undang
khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi, pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi,
maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan pengamanan terhadap
data pribadi, sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Akibat hukum dari pengambilalihan data informasi dari perangkat
nasabah mengakibatkan terjadinya penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh
perusahaan fintech ilegal dan legal. Penyelesaian perselisihan atas pengambilalihan
data informasi dari perangkat nasabah dapat melalui penyelenggara perlindungan
data pribadi dan juga dapat dijadikan sebagai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa data pribadi antara subjek dan pengendali data pribadi secara non litigasi.