Abstract:
Salah satu sistem pembayaran digital yang saat ini sedang banyak
digunakan masyarakat dikenal dengan aplikasi Dana. Selain sebagai sistem
pembayaran, aplikasi Dana juga memiliki layanan tabungan emas dengan sistem
membeli emas. Nasabah dapat melakukan investasi emas dengan 2 cara, yaitu
investasi dalam bentuk emas ataupun uang rupiah. Namun, aplikasi ini masih
diragukan keamanannya oleh masyarakat Indonesia sehingga dibutuhkannya
perlindungan hukum yang dapat menegakkan keadilan bagi investor emas di
aplikasi Dana. Selain sebagai perhiasan, emas digunakan digunakan sebagai nilai
tukar yang dapat mengikuti alur inflasi. Di mana saat terjadinya penurunan maka
menurun meningkatnya inflasi, maka meningkat pula harga emas.
Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian kepustakaan.
Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, serta data Kewahyuan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam. Data
sekunder data yang bersumber dari bahan kepustakaan, dokumen-dokumen resmi,
publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks kamus dan jurnal hukum.
Penelitian ini bersifat deskriptif.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam investasi emas
online telah diatur oleh Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 19
ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 14 huruf a Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018, Pasal 28 butir b Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 1338
Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum penurunan harga jual dalam
investasi emas online bagi nasabah memiliki beberapa macam resiko yaitu tidak
cocok jadi investasi jangka pendek, tidak ada passive income, perubahan suku
bunga dan inflasi, nilai tukar mata uang dan spekulasi. Perlindungan hukum bagi
nasabah atas penurunan harga jual dalam investasi emas online belum ada
ditetapkan peraturan sampai saat ini, tetapi memiliki perlindungan preventif yang
dilakukan melalui self regulation, dan perlindungan represif melaluiPasal 65 ayat 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.