Abstract:
Sengketa atas didirikannya gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung
Balai sehingga menimbulkan persengketaan, maka para pihak mengadakan
perdamaian untuk mengakhiri sengketa dan pihak sepekat menyelesaikan
persengketaan melalui pelaksanaan putusan secara sukarela dengan pembayaran
ganti rugi sejumlah Rp. 8.454.000.000,- (delapan milyar empat ratus lima puluh
empat juta rupiah).
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui latar belakang
sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung
Balai dengan seorang masyarakat, untuk mengetahui penyelesaian sengketa
kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai
dengan seorang masyarakat, untuk mengetahui analisis terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 148/Pdt/2014/PT-Mdn.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang
menganalisis permasalahan berasarkan undang-undang dan data penelitian ini
adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data
sekunder dan data-data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa latar belakang sengketa
kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai
dengan seorang masyarakat adalah didasarkan pada penukarkan atau meruislag
bidang tanah seluas 361 M2 (tiga ratus enam puluh satu meter persegi) berikut
bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Mesjid No. 28 Kelurahan Indra Sakti
Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai kepada Berus Mulyono
merupakan perbuatan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah
Kota Tanjung Balai dengan seorang masyarakat adalah dengan musyawarah atau
mediasi dengan perdamaian tercapai kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Tanjug
Balai menyatakan kesediaan untuk melaksanaka putusan perkara yang telah
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan dengan besaran yang disepakati oleh para
pihak atas persetujuan DPRD Kota Tanjung Balai yaitu Rp. 8.454.000.000,-
(delapan milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah). Perjanjian perdamaian
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan mempunyai kekuatan eksekutorial dimana apabila salah satu pihak
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi, maka dapat dimintakan eksekusi di
PengadilanAnalisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
148/Pdt/2014/PT-Mdn adalah syarat obyektif dalam kesepakatan atau perjanjian
ruislag tidak terpenuhi karena alas hak Tergugat atas obyek ruislag yang akan
diserahakan kepada Berus Mulyono (suami Penggugat) adalah tidak sah sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga kesepakatan/perjanjian ruislag tersebut
dengan sendirinya batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.