Research Repository

KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI NFT MELALUI PLATFORM DIGITAL OPENSEA PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author RAMBE, RAHMAD RIDWAN
dc.date.accessioned 2023-11-27T08:20:48Z
dc.date.available 2023-11-27T08:20:48Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23193
dc.description.abstract Berbicara mengenai kepastian hukum maka sama artinya dengan berbicara tentang jaminan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dalam penerapan dan pelaksanaannya. Asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan hukum oleh setiap orang yang melakukan tindakan hukum maka negara pun pasti akan memberikan perlindungan dan penegakan hukumnya. Tidak terkecuali pada penerapan dan pelaksanaan pada perjanjian jual-beli melalui aplikasi NFT melalui platform digital Opensea. Walaupun aktivitas nya berskala internasional, namun jika sudah masuk dalam wilayah NKRI yang berdaulat secara hukum maka proses pelaksanaan jual-beli pada aplikasi ini tetap harus tunduk pada ketentuan pada KUHPerdata Indonesia. Terlebih apabila pelaku usaha dan atau konsumennya adalah orang Indonesia sendiri, sehingga jika ada akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya sengketa pada pelaksanaan transaksi jual-beli, maka penyelesaian hukumnya adalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia untuk tidak dirugikan pihak lain secara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari buku, dokumen-dokumen serta pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini yaitu tentang perjanjian jual beli NFT melalui platform digital, kepastian hukum dalam perjanjian jual beli NFT melalui platform digital Opensea terhadap prespektif hukum perdata, dan bagaimana kendala-kendala hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli NFT melalui platform digital. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini didapati bahwa aplikasi NFT pada platform digital Opensea adalah sebuah aplikasi yang melayani membernya (penjual dan pembeli) dalam urusan jual-beli objek digital yang bisa dinilai dengan menggunakan currency digital seperti bitcoin. Adapun objek digital dimaksud bisa sebagai karya seni atau pun design grafis digital lainnya, yang biasanya memiliki keunikan tersendiri yang memang berbeda dari aplikasi jual beli lainnya. Namun demikian keberadaan aplikasi NFT yang juga melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia tetap harus mendaftarkan dan melaporkan keberadaannya pada Kominfo di Indonesia. Juga harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, baik pada KUHPerdata maupun yang terkait dengan UU ITE. en_US
dc.subject Jual-Beli en_US
dc.subject Digital en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI NFT MELALUI PLATFORM DIGITAL OPENSEA PERSPEKTIF HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account