Abstract:
Berbicara mengenai kepastian hukum maka sama artinya dengan berbicara
tentang jaminan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dalam
penerapan dan pelaksanaannya. Asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan dan
ketentuan yang berlaku berdasarkan hukum oleh setiap orang yang melakukan
tindakan hukum maka negara pun pasti akan memberikan perlindungan dan
penegakan hukumnya. Tidak terkecuali pada penerapan dan pelaksanaan pada
perjanjian jual-beli melalui aplikasi NFT melalui platform digital Opensea. Walaupun
aktivitas nya berskala internasional, namun jika sudah masuk dalam wilayah NKRI
yang berdaulat secara hukum maka proses pelaksanaan jual-beli pada aplikasi ini
tetap harus tunduk pada ketentuan pada KUHPerdata Indonesia. Terlebih apabila
pelaku usaha dan atau konsumennya adalah orang Indonesia sendiri, sehingga jika
ada akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya sengketa pada pelaksanaan transaksi
jual-beli, maka penyelesaian hukumnya adalah berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia
untuk tidak dirugikan pihak lain secara hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian
dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Pendekatan yang
digunakan pada penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan kepustakaan
(Library Research), yaitu dengan mempelajari buku, dokumen-dokumen serta
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang berhubungan
dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini yaitu tentang perjanjian
jual beli NFT melalui platform digital, kepastian hukum dalam perjanjian jual beli
NFT melalui platform digital Opensea terhadap prespektif hukum perdata, dan
bagaimana kendala-kendala hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli NFT
melalui platform digital.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini didapati bahwa aplikasi
NFT pada platform digital Opensea adalah sebuah aplikasi yang melayani
membernya (penjual dan pembeli) dalam urusan jual-beli objek digital yang bisa
dinilai dengan menggunakan currency digital seperti bitcoin. Adapun objek digital
dimaksud bisa sebagai karya seni atau pun design grafis digital lainnya, yang
biasanya memiliki keunikan tersendiri yang memang berbeda dari aplikasi jual beli
lainnya. Namun demikian keberadaan aplikasi NFT yang juga melakukan aktivitas
bisnisnya di Indonesia tetap harus mendaftarkan dan melaporkan keberadaannya pada
Kominfo di Indonesia. Juga harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, baik pada
KUHPerdata maupun yang terkait dengan UU ITE.