Research Repository

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN HAKIM KONSTITUSI SEBELUM HABIS MASA JABATAN

Show simple item record

dc.contributor.author PRATAMA, DITTO RIZKY
dc.date.accessioned 2023-11-27T08:18:13Z
dc.date.available 2023-11-27T08:18:13Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23192
dc.description.abstract Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Mahkamah Konstitusi hanya sebatas mengajuan 3 calon Hakim Konstitusi, dengan kata lain dewan perwakilan rakyat tidak berhak mengusulan atau melakukan penukaran terhadap hakim konstitusi pada saat masa jabatan sedang berlangsung, Tindakan Dewan Perwkilan rakyat mampu membatasi kekuasaan peradilan yang berkemerdekaaan. Kehakiman Sebagaimana yang telah di jelaskan Pasal 24 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945, kekuasaan peradilan merupakan tonggak penjuru keadilan yang menciptakan bangsa sebagai negara hukum. Penelitian ini untuk mengetahui sampai dimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Memberhentikan Hakim Konstitusi Sebelum Habis Masa Jabatan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan/mencopot Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan scara hukum dan moral hukum. Keputusan tersebut lebih terlihat pada upaya lembaga legislatif untuk mengintervensi lembaga kehakiman. Alasan Dewan Perwakilan Rakyat memecat salah satu mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang mampu dianganalogikan sebagai perusahaan dan direksi merupakan alasan politis bukan alasan yang bisa diterima secara hukum. Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution. Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari yang sangat mungkin, apa yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan diikuti oleh lembaga lain yang punya wewenang “mengusulkan” hakim Mahkamah Konstitusi. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.subject Masa Jabatan en_US
dc.title KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN HAKIM KONSTITUSI SEBELUM HABIS MASA JABATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account