Abstract:
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Mahkamah Konstitusi
hanya sebatas mengajuan 3 calon Hakim Konstitusi, dengan kata lain dewan
perwakilan rakyat tidak berhak mengusulan atau melakukan penukaran terhadap
hakim konstitusi pada saat masa jabatan sedang berlangsung, Tindakan Dewan
Perwkilan rakyat mampu membatasi kekuasaan peradilan yang berkemerdekaaan.
Kehakiman Sebagaimana yang telah di jelaskan Pasal 24 ayat (1) Undang- undang
Dasar 1945, kekuasaan peradilan merupakan tonggak penjuru keadilan yang
menciptakan bangsa sebagai negara hukum. Penelitian ini untuk mengetahui
sampai dimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Memberhentikan
Hakim Konstitusi Sebelum Habis Masa Jabatan.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan
kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
memberhentikan/mencopot Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatan tidak
memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan scara hukum dan moral
hukum. Keputusan tersebut lebih terlihat pada upaya lembaga legislatif untuk
mengintervensi lembaga kehakiman. Alasan Dewan Perwakilan Rakyat memecat
salah satu mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang mampu dianganalogikan
sebagai perusahaan dan direksi merupakan alasan politis bukan alasan yang bisa
diterima secara hukum. Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut menurunkan marwah
Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution. Hal tersebut dapat
menjadi preseden buruk di kemudian hari yang sangat mungkin, apa yang
dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan diikuti oleh lembaga lain yang
punya wewenang “mengusulkan” hakim Mahkamah Konstitusi.