Research Repository

PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PENANGGULANGAN COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2021 (Analisis Putusan Nomor 5/Pid.C/2021/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Panjaitan, Van Buri
dc.date.accessioned 2023-11-27T07:25:08Z
dc.date.available 2023-11-27T07:25:08Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23170
dc.description.abstract Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit infeksi saluran pernafasan akibat Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (Who Health Organization) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2021, dan sanksi pidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19, serta analisis bagaimana penerapan sanksi pidana dalam penanggulangan Covid-19 dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2021/PN MDN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan, dengan mengelolah data dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara baik itu Perda tentang Penanggulangan Covid-19 maupun Perda lainnya, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Legislasi DPRD Provinsi Sumatera Utara lebih hati-hati dan cermat serta berpedoman pada perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya, sehingga produk Perda tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, seperti Perda No. 1 tahun 2021 di mana sanksi pidana kurungan dibuat secara kumulasi dengan sanski pidana denda, padahal harus dibuat secara alternatif dengan memakai frasa kata “atau” bukan kata “dan”., sehingga tidak merugikan pelaku tindak pidana en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Ketentuan Hukum en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PENANGGULANGAN COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2021 (Analisis Putusan Nomor 5/Pid.C/2021/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account