Abstract:
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah
penyakit infeksi saluran pernafasan akibat Severe Acute Respiratory Syndrome
Virus Corona 2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari
Organisasi Kesehatan Dunia (Who Health Organization) dan ditetapkan sebagai
bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai bencana nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
ketentuan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 dalam Perda Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2021, dan sanksi pidana sebagai upaya
penanggulangan Covid-19, serta analisis bagaimana penerapan sanksi pidana dalam
penanggulangan Covid-19 dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2021/PN MDN.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil
dari data primer dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan
pengadilan, dengan mengelolah data dari data primer, data sekunder, dan data
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dalam upaya
penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, pihak Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam pembuatan Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara baik itu Perda tentang Penanggulangan Covid-19 maupun
Perda lainnya, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Legislasi
DPRD Provinsi Sumatera Utara lebih hati-hati dan cermat serta berpedoman pada
perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya, sehingga produk Perda tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya mengenai
sanksi administrasi dan sanksi pidana, seperti Perda No. 1 tahun 2021 di mana
sanksi pidana kurungan dibuat secara kumulasi dengan sanski pidana denda,
padahal harus dibuat secara alternatif dengan memakai frasa kata “atau” bukan
kata “dan”., sehingga tidak merugikan pelaku tindak pidana