Abstract:
Penggabungan perusahaan (Merger) adalah salah satu bentuk penyerapan
oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua perusahaan, A dan B,
melakukan merger, maka hanya akan ada satu perusahaan saja, yaitu A atau B.
Sebelum terjadinya merger pengusaha wajib memberi informasi kepada tenaga
kerja dan memberitahu kontrak kerja yang baru setelah perusahaan tersebut
merger. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana
peralihan status tenaga kerja pada perusahaan yang merger, bagaimana hak tenaga
kerja apabila di PHK pada saat terjadinya merger, dan bagaimana upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja apabila di PHK pada perusahaan yang
merger.
Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normative dengan menggunakan
pendekatan penelitian Hukum Yuridis Normatif yang menggunakan bahan
Hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis
yang berkaitan dengan Merger dan Status Tenaga Kerja.
Pada saat dilaksanakan merger pengusaha harus memberikan informasi
terkait kontrak kerja yang baru dan perjanjian kontrak kerja tersebut harus
menguntungkan bagi tenaga kerja. Apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja
pada tenaga kerja pengusaha wajib memberikan hak yang telah diatur dalam
undang-undang yang berlaku. Jika hak yang diberikan tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tenaga kerja dapat melakukan upaya hukum untung
mendapatkan haknya.