Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM SISTEM BUSINESS TO BUSINESS

Show simple item record

dc.contributor.author LESMANA, DENDY
dc.date.accessioned 2023-11-27T03:56:46Z
dc.date.available 2023-11-27T03:56:46Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23139
dc.description.abstract Perkembangan bisnis saat ini menutut perusahaan untuk mampu bertahan, khususnya saat ini bisnis tidak selalu berorientasi kepada konsumen akhir, tetapi berorientasi kepada usaha per orangan di mana produk yang dibeli akan diproses lagi lalu dijual langsung ke konsumen akhir yang disebut sistem busniness to business. Transaksi perusahaan business to business dengan perusahaan yang menjadi konsumennya, memungkinkan terjadinya negosiasi kontrak untuk mengantisipasi jumlah dan harga bahan baku yang akan dipasok kepada perusahaan konsumen tersebut sehingga akan terjalin hubungan dengan jangka waktu yang panjang antar mitra bisnis tersebut. Kesepakatan kerjasama antara pelaku usaha dalam sistem business to business. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem business to business dalam peraturan perundang-undangan, hubungan hukum terhadap pelaku usaha dalam sistem business to business, dan perlindungan hukum pelaku usaha dalam sistem business to business. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis data ditemukan bahwa, kesepakatan kerjasama business to business reseller dengan suplier, kontrak ini terdapat karakteristik kesepakatan penitipan, kesepakatan jual beli, kesepakatan keagenan dan kesepakatan distributor. Tentang kontrak kerjasama business to business dengan pola kesepakatan titip jual supplier kesepakatan kerjasama merupakan jenis kesepakatan yang banyak digunakan dalam praktek kegiatan komersil, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perjanjian kerjasama jenis perjanjian ini lahir dan berkembang dalam praktek bisnis, dan bertumpu pada prinsip kebebasan berkontrak. Dengan keberadaan sistem business to business, kebutuhan antara pelaku usaha lebih mudah untuk didapatkan dan antara sesama pelaku usaha juga lebih menguntungkan dan efisien en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Business to business en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM SISTEM BUSINESS TO BUSINESS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account