Abstract:
Perkembangan bisnis saat ini menutut perusahaan untuk mampu bertahan,
khususnya saat ini bisnis tidak selalu berorientasi kepada konsumen akhir, tetapi
berorientasi kepada usaha per orangan di mana produk yang dibeli akan diproses
lagi lalu dijual langsung ke konsumen akhir yang disebut sistem busniness to
business. Transaksi perusahaan business to business dengan perusahaan yang
menjadi konsumennya, memungkinkan terjadinya negosiasi kontrak untuk
mengantisipasi jumlah dan harga bahan baku yang akan dipasok kepada
perusahaan konsumen tersebut sehingga akan terjalin hubungan dengan jangka
waktu yang panjang antar mitra bisnis tersebut. Kesepakatan kerjasama antara
pelaku usaha dalam sistem business to business.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem business to business dalam
peraturan perundang-undangan, hubungan hukum terhadap pelaku usaha dalam
sistem business to business, dan perlindungan hukum pelaku usaha dalam sistem
business to business. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder
yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan analisis data ditemukan bahwa, kesepakatan kerjasama
business to business reseller dengan suplier, kontrak ini terdapat karakteristik
kesepakatan penitipan, kesepakatan jual beli, kesepakatan keagenan dan
kesepakatan distributor. Tentang kontrak kerjasama business to business dengan
pola kesepakatan titip jual supplier kesepakatan kerjasama merupakan jenis
kesepakatan yang banyak digunakan dalam praktek kegiatan komersil, tidak ada
ketentuan khusus yang mengatur tentang perjanjian kerjasama jenis perjanjian ini
lahir dan berkembang dalam praktek bisnis, dan bertumpu pada prinsip kebebasan
berkontrak. Dengan keberadaan sistem business to business, kebutuhan antara
pelaku usaha lebih mudah untuk didapatkan dan antara sesama pelaku usaha juga
lebih menguntungkan dan efisien